Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun 2026.

Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, monitoring dan evaluasi juga dilakukan untuk meninjau pelaksanaan administrasi keuangan desa, kesesuaian penggunaan anggaran dengan perencanaan, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang telah dilaksanakan.

Dalam aspek pengelolaan aset desa, kegiatan ini difokuskan pada penatausahaan, pencatatan, inventarisasi, pemanfaatan, dan pengamanan aset desa agar dapat dikelola secara optimal serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan pendampingan ini, pemerintah desa diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kendala dalam pengelolaan keuangan dan aset desa sekaligus memperoleh arahan serta rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas administrasi dan pelaporan. Pendampingan juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap pentingnya pengelolaan keuangan dan aset yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.


By Admin
Dibuat tanggal 15-10-2026
0 Dilihat