Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Struktur Organisasi Kecamatan Gayam dipimpin oleh seorang Camat, yang membawahi :
1. Sekretariat, yang terdiri atas :
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan
- Sub Bagian Program dan Pelaporan
2. Seksi Pemerintahan
3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
4. Seksi Kesejahteraan Rakyat
5. Seksi Ketrentaman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat
di bawah ini link Struktur Organisasi Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro
https://drive.google.com/file/d/1OE-gMBn8dUCacJpXZn0CovGtjcCQx5VA/view?usp=sharing
TUGAS DAN FUNGSI
Selanjutnya tugas pokok dan fungsi pada Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro yang diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan diuraikan kedalam masing-masing sub unit kerja, yaitu:
CAMAT
Camat melaksanakan tugas mengkoordinasikan penyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Camat menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
SEKRETARIAT
Sekretariat Kecamatan Gayam dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan;
- Pengelolaan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelanggaraan tugas-tugas seksi;
- Pengelolaan kearsipan Kecamatan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Kecamatan terdiri dari:
- Sub. Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
- Sub. Bagian Progam dan Laporan
Masing-masing sub bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub. Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Kepala Sub. Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas yaitu:
- Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- Pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
- Penyusunan informasi dan perencanaan pegawai;
- Penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
- Penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
- Penyiapan penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;
- Pelaksanaan perhitungan anggaran dan verifikasi;
- Penyelenggaraan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
- Pengurusan keuangan perjalanan dinas;
- Pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan;
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub. Bagian Program dan Laporan
Sub. Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas yaitu:
- Pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
- Pengumpulan dan penyajian data statisti;
- Perumusan dan pelaksanaan peyusunan rencana program;
- Pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
- Penginventarisasian hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
- Penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
- Pelaksanaan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
- Penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
- Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; dan
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa/Kelurahan;
- Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Menyiapkan bahan fasilitasi penataan Desa/ Kelurahan dan penyusunan Peraturan desa;
- Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa/ Kelurahan;
- Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- Menyiapkan bahan penilaian atas laporan pertanggung jawaban Kepala Desa;
- Menyiapkan bahan Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah asset pemerintah daerah di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan Pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan;
- Melaksanakan Monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah Negara, bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah pelaksana Pemerintah Kecamatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa yang di pimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan, produksi dan distribusi ;
- Menyiapkan bahan Perumusan, perencanaan, dan pengembangan pembangunan desa / Kelurahan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan mengakumulasi Proyek masuk Desa / Kelurahan;
- Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
- Melaksanakan pencegahan atas pengambilan Sumber daya Alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
- Melaksanakan Pendataan potensi Desa / Kelurahan;
- Menyiapkan bahan Pembinaan Kelembagaan Desa / Kelurahan;
- Melaksanakan Sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa / Kelurahan;
- Menyiapkan bahan Fasilitasi pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan dibidang pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan program bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
- Menyiapkan bahan Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat;
- Menyiapkan bahan Fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
- Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
- Menyiapkan bahan Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan melaporkan kondisi sembako di Desa / kelurahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan dibidang pemberdayaan ketentraman dan ketertiban wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas:
- Melaksanakan stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian dengan instansi vertical dan satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- Melaksanaan patroli di wilayah kecamatan terutama daerah rawan bencana;
- Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
- Melaksanakan penjagaan aset kecamatan;
- Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
- Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam pengungsi;
- Menyiapkan bahan pembinaan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.