Pemerintah Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKPDesa (DU RKPDesa) Tahun 2028.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat Desa Katur.
Musyawarah Desa bertujuan untuk membahas dan menyepakati program serta kegiatan pembangunan yang akan menjadi prioritas Desa Katur pada Tahun Anggaran 2027. Selain itu, melalui DU RKPDesa Tahun 2028, berbagai usulan pembangunan yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah maupun pihak terkait dapat dihimpun dan disampaikan sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, peserta MusDes diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan usulan yang berkaitan dengan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui MusDes ini diharapkan perencanaan pembangunan Desa Katur dapat semakin terarah, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Hasil kesepakatan bersama selanjutnya menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan desa serta penyusunan perencanaan pada tahapan berikutnya.
MusDes RKPDesa 2027 dan DU RKPDesa 2028 Desa Katur menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Katur.